05 Juni 2008

Sosilisasi dan Pelatihan e-Form PUAP Bagi Petugas PMT

Sosialisasi dan Pelatihan e-Form PUAP bagi petugas PMT serentak dilaksanakan diseluruh training point mulai tanggal 27 - 31 Mei 2008. Training point adalah lokasi di BPTP. Kegiatan ini juga bersamaan dengan penandatangan kontrak kerja petugas PMT yang efektif berlaku pada tahun 2008 ini.

Selanjutnya petugas PMT dapat mulai melaksanakan tugasnya dalam mendukung kegiatan Pengembangan Usaha Agribisnis Perdesaan (PUAP).

Penyelia Mitra Tani (PMT) adalah individu yang memiliki keahlian di bidang keuangan mikro yang direkrut oleh Departemen Pertanian untuk melakukan supervisi dan advokasi kepada Penyuluh dan Pengelola GAPOKTAN dalam pengembangan PUAP. Dimana salah satu tugas dari PMT adalah membuat laporan tentang perkembangan pelaksanaan PUAP. Tugas-tugas ini antara lain adalah :

  1. Melaporkan data dasar Gapoktan dan Penyuluh Pendamping;
  2. Menyusun laporan perkembangan pelaksanaan PUAP secara periodik sesuai Petunjuk Teknis Monitoring Evaluasi dan Pelaporan dalam bentuk:
    • laporan elektronik form (e-form) yang disampaikan ke Tim Pusat.
    • laporan manual disampaikan kepada BPTP.
  3. Menyiapkan bahan laporan Triwulanan untuk Tim Teknis PUAP Kabupaten/Kota.

Seluruh sistem pelaporan PUAP dapat dilaksanakan baik secara manual maupun elektronik (via internet). Laporan secara elektronik disampaikan secara rutin setiap bulan, dan dapat dipantau oleh tim teknis pusat melalui operation room di Pusat Data dan Informasi Pertanian.
Pelatihan e-form yang telah dilaksanakan meliputi instalasi program, kemudian mencoba untuk memasukkan data dasar PMT maupun fasilitas input lainnya, kemudian uji coba upload data hasil entri. Seluruh kegiatan praktek menggunakan service localhost komputer, kecuali jika di daerah tersebut terdapat koneksi internet maka dilakukan pula uji coba untuk upload melalui jaringan internet.

Sumber : database.deptan.go.id, update 03 Juni 2008

0 komentar:

 
Tutorial Blogspot©